Manusia Dan Keadilan
Adil di ambil dari bahasa arab (adl) tang berarti di tengan.Keadilan dalam pandangan agama dan moralis adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya yang semestinya. Keadilan adalah memberi hak kepada pemiliknya dengan cara yang terbaik dan dengan secepat mungkin. Menurut John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Makna keadilan adalah (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain. -KBBI
Contoh Perilaku adil dari cerita Nabi Muhamad pada saat ia tidak sengaja melempar tongkat komando nya saat peperangan kepada seorang pemuda dan Nabi Muhamad pun meminta kepada sang pemuda Melakukan Qishos (hukum balasan) Di publik tanpa mengenakan baju, kemudian pun pemuda itu enggan. (Untuk cerita yang lebih detail dan jelas anda dapat click di sini.)
Membuktikan Keadilan berlaku kepada siapa pun tidak memandang status tiap individu tersebut
Tertera pada sila ke 5 “Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia”
- kebajikan untuk memberikan hasil yang telah menjadi bagiannya Layak nya Pekerja yang melakukan Tugasnya dan mendapatkan Gaji sebagai hasil Pekerjaan Tersebut
- Persamaan pribadi yaitu keadaan suatu warga dimana warga terdiri dari beberapa tetangga disitu kita harus Memperlakukan satu sama lain dengan kebaikan tanpa ada nya berat sebelah .
- Menghargai Kebaikan orang lain dengan kebaikan lagi
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga akeseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- Menjun-jung tinggi Keimanan terhadap masing masing agama, karena saya percaya semua agama tidak mengajarkan sikap buruk dan jahat demi terbentuk nya lingkungan damai tentram , penuh harapan dan kebaikan.
Berikut Jalur pemertaan keadilan yang merupakan asas keadilan sosial :
- Pemerataan kebutuhan pokok baik sandang, pangan dan papan.
- Pemerataan pembagian pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berpendapat.
- Pemerataan berpartisipasi dalam suatu pembangunan.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan memperoleh pendidikan.
- Pemerataan memperoleh kesehatan.
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis), yaitu suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama atau banum commune.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva), yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
Kejujuran
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kejujuran berasal dari kata “jujur” yang berimbuhan ke- dan -an, dan mempunyai arti lurus hati, tidak berbohong, tidak curang dan tulus atau ikhlas. Dalam Bahasa Arab, Tabrani Rusyan mengatakan bahwa jujur merupakan terjemahan dari kata shidiq yang berarti benar, dapat dipercaya. Itu berarti bahwa jujur adalah kesesuaian dan kebenaran dari perkataan dan perbuatan yang sesuai dengan kenyataan.
Jujur adalah sebuah upaya perbuatan untuk menjadikan diri sebagai orang yang selalu dapat dipercaya baik ucapan, perbuatan dan tindakan .Orang yang mempunyai sifat jujur akan dikagumi dan dihormati banyak orang. Karena orang yang jujur selalu dipercaya orang untuk mengerjakan suatu yang penting. Hal ini disebabkan orang yang memberi kepercayaan tersebut akan merasa aman dan tenang.
Perbuatan diluar dari prosedur/aturan dalam melakukan hal apapun yang sebagian besarnya dapat berdampak merugikan pihak lain.
Ada beberapa faktor mengapa kecurangan terjadi yang tertera pada teori klasik Triangle Fraud yaitu :
1. Pressure (Tekanan)
Orang melakukan fraud karena adanya tekanan. Tekanan merupakan dorongan yang menyebabkan seseorang melakukan fraud. Tekanan terbagi menjadi tekanan finansial, tekanan akan kebiasaan buruk, dan tekanan yang berhubungan dengan pekerjaan. Pada umumnya, orang yang melakukan kecurangan karena adanya tekanan finansial. Hai tersebut muncul karena adanya keserakahan, standar hidup yang terlalu tinggi, banyaknya tagihan dan utang, kebutuhan hidup yang tak terduga. Tekanan yang kedua adalah tekanan akan kebiasaan buruk yaitu dorongan untuk melakukan kebiasaan buruk, seperti melakukan judi, alkohol, obat-obatan terlarang. Dan tekanan yang terakhir yaitu tekanan yang berhubungan dengan pekerjaan. Hal ini bisa terjadi karena ketidakadilan dalam perusahaan, kurangnya perhatian dalam oleh manajer.
2. Oppurtunity (Kesempatan)
Fraud terjadi karena seseorang memiliki kesempatan untuk melakukannya. Hal ini terjadi karena pengendalian internal pada perusahaan yang lemah, kurangnya pengawasan, atau penyalahgunaan wewenang.
3. Rasionalization (Rasionalisasi)
Rasionalisasi yang dimaksud adalah seseorang mencari pembenaran atas tindakannya yang berhubungan dengan kecurangan atau fraud.Pada umumnya, seseorang yang melakukan kecurangan, merasa tindakannya bukan termasuk kecurangan, tetapi hal itu merupakan haknya atau biasanya orang tersebut melakukan fraud karena mengikuti orang-orang sekitar yang melakukan hal itu.
Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu terjadi karena Korban tidak senang diperlakukan seseorang yang tidak semestinya dan menuntut perilaku yang sama atas mereka. “Mata Dibalas Mata“. Contoh pembalasan Tercermin pada aturan di china yang memberi hukum mati bagi koruptor dikarenakan merugikan negara dan masing masing warganya guna untuk memberi peringatan terhadap masing penjabat nya yang mempunyai niat melakukan Korupsi
Nama Baik
Saya mengartikan nama baik adalah Reputasi /karateristik seseorang dalam kehidupan yang dipandang oleh tiap seseorang yang mengenalnya. dan tentu setiap orang ingin menjaga masing masing reputasi nya dengan melakukan kebajikan. kadang nama baik anda tercoreng karena perbedaan perspective dari berbagai indvidu dengan anda.
dan dalam pemulihan nama baik biasa nya seseorang melakukan rehabilitas yang diartikan menurut Pasal 1 butir 22 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”
Komentar
Posting Komentar