Hak Asasi Manusia dan Pasal - Pasalnya
Hallo sobat blogger, apa kabarr?? Semoga dalam keadaan sehat semua. Postingan kali ini saya akan membahas beberapa pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak Asasi Manusia. Okehh langsung aja yaa....
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Sebelum kita membahas pasal tentang persamaan hak
asasi manusia, kita harus tau terlebih dahulu apa itu Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi
manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian
HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan
kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai
manusia.
Pasal
Pasal Tentang Hak Asasi Manusia
1. Pasal
27 UUD 1945, berbunyi:
1) “Segala
warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan baik tanpa ada kecualinya”
2) “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
3) “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
2.
Pasal 28 A
“Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”
3.
Pasal 28 B
1) “Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah”
2) “Setiap
orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi”
4.
Pasal 28 C
1) “Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia”
2) “Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara”
5.
Pasal 28 D
1) “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
2) “Setiap
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja”
3) “Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
4) “Setiap
orang berhak atas kewarganegaraan”
6.
Pasal 28 E
1) “Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
2) “Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai hati nuraninya”
3) “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
7.
Pasal 28 F
“Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”
8.
Pasal 28 G
1) “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi”
2) “Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”
9.
Pasal 28 H
1) “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”
2) “Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”
3) “Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat”
4) “Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”
10.
Pasal 28 I
1) “Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”
2) “Setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”
11.
Pasal
28 J
1) “Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”
2) “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”
12.
Pasal
30 ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha dan pertahanan dan keamanan negara”
13.
Pasal 31
1) “Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan”
2) “Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya”
PENERAPANNYA PADA SAAT INI
Sebenarnya saya sendiri tidak begitu mengikuti
perkembangan tentang Hak Asasi Manusia atau HAM ini. Agak menyimak sedikit
ketika ada kasus pelanggaran HAM yang disorot oleh media.
Jika dilihat dari pasal diatas, beberapa pasal sudah
berjalan dengan baik seperti pada pasal 28 E. Ada juga beberapa pasal yang
sudah berjalan dengan baik tetapi masih ada pelanggaran terhadap HAM. Seperti
diskriminasi dan kekerasan, terutama kekerasan terhadap anak yang belakangan
ini banyak terungkap kasusnya. Bahkan pelakunya masih berstatus keluarga
kandung. Saya yakin sebenarnya banyak sekali kasus pelanggaran HAM. Namun hanya
sebagian kecil yang terlapor, entah karena ancaman dari pelaku atau ada alasan
lain sehingga korban tidak melaporkan apa yang terjadi padanya. Padahal dengan
melapornya korban akan membantu instansi terkait dalam memberatas pelanggaran
HAM.
Maka dari itu kita sebagai warga negara yang patuh
akan aturan hukum, sudah sepantasnya kita menegakkan Hak Asasi Manusia dengan
cara untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap HAM, melaporkan jika ada kasus
pelanggaran HAM ke instansi terkait, dan memperingatkan jika ada indikasi akan
terjadi pelanggaran HAM. Untuk pemerintah dapat lebih sering mengadakan
penyuluhan tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia agar masyarakat yang belum
mengetahui dapat mengetahui mana yang termasuk pelanggaran HAM dan mana yang
tidak, dapat juga memberi sanksi tegas terhadap para pelaku pelanggaran HAM. Pemerintah
juga harus cepat dalam menangani kasus seperti ini, tidak di ulur-ulur. Semoga
kasus yang belum terselesaikan agar cepat menemukan jalan keluarnya, dan semoga
tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM di negeri kita ini.
Sekian postingan kali ini, mohon maaf apabila ada yang
kurang berkenan.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Komentar
Posting Komentar