Hak Asasi Manusia dan Pasal - Pasalnya

Hallo sobat blogger, apa kabarr?? Semoga dalam keadaan sehat semua. Postingan kali ini saya akan membahas beberapa pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak Asasi Manusia. Okehh langsung aja yaa....

Pengertian Hak Asasi Manusia
Sebelum kita membahas pasal tentang persamaan hak asasi manusia, kita harus tau terlebih dahulu apa itu Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia.

Pasal Pasal Tentang Hak Asasi Manusia
1.     Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
1)  “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan baik tanpa ada kecualinya”
2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
3)  “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”

2.     Pasal 28 A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”

3.     Pasal 28 B
1) “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”
2)  “Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi”

4.     Pasal 28 C
1)  “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
2)  “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara”

5.     Pasal 28 D
1)  “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
2)  “Setiap berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
3)  “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
4)   “Setiap orang berhak atas kewarganegaraan”

6.     Pasal 28 E
1)  “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
2)  “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya”
3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

7.     Pasal 28 F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

8.     Pasal 28 G
1)  “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
2)  “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”

9.     Pasal 28 H
1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
2)  “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”
3)   “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”
4)   “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”

10.  Pasal 28 I
1)  “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”
2)  “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”

11.  Pasal 28 J
1)  “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”
2) “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”

12.  Pasal 30 ayat 1
 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha dan pertahanan dan keamanan negara”

13.  Pasal 31
                       1)  “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”
                          2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya”




PENERAPANNYA PADA SAAT INI

Sebenarnya saya sendiri tidak begitu mengikuti perkembangan tentang Hak Asasi Manusia atau HAM ini. Agak menyimak sedikit ketika ada kasus pelanggaran HAM yang disorot oleh media.

Jika dilihat dari pasal diatas, beberapa pasal sudah berjalan dengan baik seperti pada pasal 28 E. Ada juga beberapa pasal yang sudah berjalan dengan baik tetapi masih ada pelanggaran terhadap HAM. Seperti diskriminasi dan kekerasan, terutama kekerasan terhadap anak yang belakangan ini banyak terungkap kasusnya. Bahkan pelakunya masih berstatus keluarga kandung. Saya yakin sebenarnya banyak sekali kasus pelanggaran HAM. Namun hanya sebagian kecil yang terlapor, entah karena ancaman dari pelaku atau ada alasan lain sehingga korban tidak melaporkan apa yang terjadi padanya. Padahal dengan melapornya korban akan membantu instansi terkait dalam memberatas pelanggaran HAM.

Maka dari itu kita sebagai warga negara yang patuh akan aturan hukum, sudah sepantasnya kita menegakkan Hak Asasi Manusia dengan cara untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap HAM, melaporkan jika ada kasus pelanggaran HAM ke instansi terkait, dan memperingatkan jika ada indikasi akan terjadi pelanggaran HAM. Untuk pemerintah dapat lebih sering mengadakan penyuluhan tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia agar masyarakat yang belum mengetahui dapat mengetahui mana yang termasuk pelanggaran HAM dan mana yang tidak, dapat juga memberi sanksi tegas terhadap para pelaku pelanggaran HAM. Pemerintah juga harus cepat dalam menangani kasus seperti ini, tidak di ulur-ulur. Semoga kasus yang belum terselesaikan agar cepat menemukan jalan keluarnya, dan semoga tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM di negeri kita ini.

Sekian postingan kali ini, mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan.
Wassalamualaikum Wr. Wb









Komentar

Postingan Populer