Negara Dan Tujuan Negara Republik Indonesia
Heyyy sobat blogger, postingan kali ini akan membahas pengertian negara, tugas utama negara, sifat negara dan lainnya. Yuk langsung aja disimak...
PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan
diorganisasikan dengan pemerintahan Negara yagn telah disepakati dan memiliki
kedaulatan. Dan bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan
dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut.
TUGAS UTAMA NEGARA
Negara pada dasarnya memiliki 2 tugas utama, yaitu:
- Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama
lain
- Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
SIFAT NEGARA
Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya,
kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat
khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga yaitu:
- Memaksa
Sifat negara yang
pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan
untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada
dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang
tegas bagi yang melanggar aturan.
- Monopoli
Monopoli ini mempunyai
arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewengangan yang mutlak untuk
mengatur arah perjuangan ataupun juga menetukan tujuan yang akan dicapai oleh
negara yang bersangkutan.
- Menyeluruh/mencakup
semua
Mencakup semua berarti
tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara
ditujukan untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali.
BENTUK NEGARA
Di dunia ini terdiri dari banyak negara yang jumlahnya lebih dari 190.
Semua negara tersebut mempunyai banyak perbedaan, baik dalam segi luas wilayah,
bentuk pemerintahan maupun bentuk negara. Perbedaan tersebut menyebabkan suatu
pemasalahan tersendiri dalam hubungan antar negara terutama dalam hal penerapan
hukum internasional bagi berbagai bentuk negara. Untuk itu diketahui
macam-macam bentuk negara, berikut adalah bentuk-bentuk negara yang ada di
dunia:
- Negara
Federal
Negara federal dapat
diartikan sebagai bentuk negara yang terdiri dari kumpulan beberapa negara
bagian. Contoh beberapa negara yang berbentuk federal yaitu Amerika Serikat, Meksiko,
Australia, Brazil, India, Swiss dan Jerman.
- Negara
Kesatuan
Pada negara kesatuan
kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan sepenuhnya dimiliki
oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan hanya memiliki satu kepala negara yang
dibantu jajaran menterinya, atau satu parlemen saja. Contoh dari bentuk negara
kesatuan yaitu Inonesia, Philippina, Jepang dan Italia.
- Negara
Konfederensi
Negara konfederasi
merupakan negara yang terbentuk dari perkumpulan beberapa negara yang membuat
perjanjian internasional yang berisi kewenangan tertentu yang diberikan kepada
konfederensi. Meskipun terbentuk dari gabungan beberapa negara, negara
konfederensi berbeda dengan negara federal.
- Negara
Netral
Merupakan sebuah negara
yang secara sengaja menahan diri untuk tidak terlibat dalam konflik internsional.
Negara Netral dibagi menjadi dua, yaitu negara netral sementara dan negara
netral tetap. Negara netral tetap mempunyai sifat netral yang dijamin oleh
perjanjian-perjanjian internasional. Contohnya Austria dan Swiss.
Sedangkan negara netral yang hanya sementara mempunyai sifat netral sesuai
keinginannya sendiri. Contohnya Swedia.
- Gabungan
Negara-Negara Merdeka
Bentuk negara ini dibagi
menjadi dua macam yaitu Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil adalah gabungan
dua negara atau lebih yang terbentuk dari adanya perjanjian internasional. Sedangkan
Uni Personil adalah negara yang terbentuk dari dua negara merdeka yang bergabung
karena memiliki kepala negara yang sama.
- Negara
Terpecah
Negara dapat dikatakan
terpecah ketika suatu negara yang diduduki oleh negara yang berkonflik
pada Perang Dunia 2 memiliki ideologi berbeda. Terdapat 5 negara di dunia ini yang
terpecah setelah Perang Dunia kedua, yaitu Korea, Jerman, Cina, Siprus,
Vietnam.
- Negara
Protektorat
Negara Protektorat,
dalam bentuk negara ini terdapat 2 buah negara yang mana suatu negara kolonial
melindungi negara yang berada dibawah kekuasaannya.
- Negara
Kecil
Sesuai dengan namanya,
negara kecil adalah negara yang wilayah kedaulatannya tidak begitu luas, maka
jumlah penduduknya pun tidak banyak. Contohnya adalah Monaco dan Vatikan.
UNSUR NEGARA
Ada 4 unsur yang membentuk suatu negara, dimana keempat unsur itu dibedakan
menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
1. Unsur Deklaratif
Adalah unsur yang tidak harus ada disaat
negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah negara tersebut berdiri. Yang
termasuk dalam unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.
2. Unsur Konstitutif
Adalah unsur yang mutlak harus ada di saat
Negara tersebut didirikan. Yang termasuk dalam unsur konstitutif adalah Wilayah
(daerah kekuasaan), Rakyat atau penduduk, dan Pemerintah yang berdaulat.
TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dari Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, sudah dinyatakan tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah untuk:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan NKRI diatas dapat dilakukan
hal-hal berikut:
1. Hal yang dapat dilakukan agar segenap bangsa Indonesia terlidungi adalah
sebagai berikut, dari pihak pemerintah dapat memperkuat alutsista-nya. Sedangkan
dari pihak warga negara dapat saling melindungi satu sama lain seperti melapor
ke pihak yang berwajib jika ada tetangganya yang menjadi korban kejahatan.
2. Beberapa hal yang dapat dilakukan baik dari pemerintah maupun sesama warga
negara agar kesejahteraan umum di Indonesia dapat berkembang yaitu membuka
lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya, memberikan gaji yang sesuai terutama
pada buruh, meningkatkan fasilitas pelayanan masyarakat.
3. Untuk mecerdaskan kehidupan bangsa terutama kepada para generasi penerus
adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, memperbanyak
program beasiswa agar para siswa dan mahasiswa lebih bersemangat, dan masih
banyak lainnya.
4. Pada tujuan keempat ini untuk mewujudkannya dapat melakukan beberapa hal
seperti aktif dalam forum PBB, ikut menjaga perdamaian dunia, tidak memihak
siapapun, mengirim pasukan garuda untuk misi perdamaian ke daerah yang sedang
terjadi konflik.
Sekian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian. Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. Wassalamualaikum Wr.Wb
Sekian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian. Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. Wassalamualaikum Wr.Wb
Komentar
Posting Komentar