Negara Dan Tujuan Negara Republik Indonesia

Heyyy sobat blogger, postingan kali ini akan membahas pengertian negara, tugas utama negara, sifat negara dan lainnya. Yuk langsung aja disimak...

PENGERTIAN NEGARA

Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemerintahan Negara yagn telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Dan bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut.


TUGAS UTAMA NEGARA

Negara pada dasarnya memiliki 2 tugas utama, yaitu:

  • Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
SIFAT NEGARA

Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga yaitu:

  • Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan.

  • Monopoli
Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewengangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menetukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.


  • Menyeluruh/mencakup semua
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali.

BENTUK NEGARA

Di dunia ini terdiri dari banyak negara yang jumlahnya lebih dari 190. Semua negara tersebut mempunyai banyak perbedaan, baik dalam segi luas wilayah, bentuk pemerintahan maupun bentuk negara. Perbedaan tersebut menyebabkan suatu pemasalahan tersendiri dalam hubungan antar negara terutama dalam hal penerapan hukum internasional bagi berbagai bentuk negara. Untuk itu diketahui macam-macam bentuk negara, berikut adalah bentuk-bentuk negara yang ada di dunia:

  • Negara Federal
Negara federal dapat diartikan sebagai bentuk negara yang terdiri dari kumpulan beberapa negara bagian. Contoh beberapa negara yang berbentuk federal yaitu Amerika Serikat, Meksiko, Australia, Brazil, India, Swiss dan Jerman.
  • Negara Kesatuan
Pada negara kesatuan kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu jajaran menterinya, atau satu parlemen saja. Contoh dari bentuk negara kesatuan yaitu Inonesia, Philippina, Jepang dan Italia.
  • Negara Konfederensi
Negara konfederasi merupakan negara yang terbentuk dari perkumpulan beberapa negara yang membuat perjanjian internasional yang berisi kewenangan tertentu yang diberikan kepada konfederensi. Meskipun terbentuk dari gabungan beberapa negara, negara konfederensi berbeda dengan negara federal.
  • Negara Netral
Merupakan sebuah negara yang secara sengaja menahan diri untuk tidak terlibat dalam konflik internsional. Negara Netral dibagi menjadi dua, yaitu negara netral sementara dan negara netral tetap. Negara netral tetap mempunyai sifat netral yang dijamin oleh perjanjian-perjanjian internasional. Contohnya Austria dan Swiss. Sedangkan negara netral yang hanya sementara mempunyai sifat netral sesuai keinginannya sendiri. Contohnya Swedia.

  • Gabungan Negara-Negara Merdeka
Bentuk negara ini dibagi menjadi dua macam yaitu Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil adalah gabungan dua negara atau lebih yang terbentuk dari adanya perjanjian internasional. Sedangkan Uni Personil adalah negara yang terbentuk dari dua negara merdeka yang bergabung karena memiliki kepala negara yang sama.
  • Negara Terpecah
Negara dapat dikatakan terpecah ketika suatu negara yang diduduki oleh negara yang berkonflik  pada Perang Dunia 2 memiliki ideologi berbeda. Terdapat 5 negara di dunia ini yang terpecah setelah Perang Dunia kedua, yaitu Korea, Jerman, Cina, Siprus, Vietnam.
  • Negara Protektorat
Negara Protektorat, dalam bentuk negara ini terdapat 2 buah negara yang mana suatu negara kolonial melindungi negara yang berada dibawah kekuasaannya.
  • Negara Kecil
Sesuai dengan namanya, negara kecil adalah negara yang wilayah kedaulatannya tidak begitu luas, maka jumlah penduduknya pun tidak banyak. Contohnya adalah Monaco dan Vatikan.


 UNSUR NEGARA

Ada 4 unsur yang membentuk suatu negara, dimana keempat unsur itu dibedakan menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

1.   Unsur Deklaratif
Adalah unsur yang tidak harus ada disaat negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah negara tersebut berdiri. Yang termasuk dalam unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.


2.     Unsur Konstitutif
Adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan. Yang termasuk dalam unsur konstitutif adalah Wilayah (daerah kekuasaan), Rakyat atau penduduk, dan Pemerintah yang berdaulat.



TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, sudah dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk:
1.     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.     Memajukan kesejahteraan umum
3.     Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan NKRI diatas dapat dilakukan hal-hal berikut:
1.  Hal yang dapat dilakukan agar segenap bangsa Indonesia terlidungi adalah sebagai berikut, dari pihak pemerintah dapat memperkuat alutsista-nya. Sedangkan dari pihak warga negara dapat saling melindungi satu sama lain seperti melapor ke pihak yang berwajib jika ada tetangganya yang menjadi korban kejahatan.
2.  Beberapa hal yang dapat dilakukan baik dari pemerintah maupun sesama warga negara agar kesejahteraan umum di Indonesia dapat berkembang yaitu membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya, memberikan gaji yang sesuai terutama pada buruh, meningkatkan fasilitas pelayanan masyarakat.
3. Untuk mecerdaskan kehidupan bangsa terutama kepada para generasi penerus adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, memperbanyak program beasiswa agar para siswa dan mahasiswa lebih bersemangat, dan masih banyak lainnya.
4.  Pada tujuan keempat ini untuk mewujudkannya dapat melakukan beberapa hal seperti aktif dalam forum PBB, ikut menjaga perdamaian dunia, tidak memihak siapapun, mengirim pasukan garuda untuk misi perdamaian ke daerah yang sedang terjadi konflik.

Sekian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian. Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. Wassalamualaikum Wr.Wb


  

Komentar

Postingan Populer