Studi Kasus Tentang Penistaan Agama

Assalamualaikum Wr.Wb
Heiii sobat blogger, postingan kali ini saya mau membuat studi kasus tentang penistaan agama yang tahun lalu ramai dibicarakan. Okee langsung aja yaa....



Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama, Selasa (9/5) lalu. Kini Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kasus yang menyeret Ahok bermula ketika mantan politikus Golkar dan Gerindra ini melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September 2016 lalu. Di sana, dia menggelar dialog dengan masyarakat setempat, sekaligus menebar 4.000 benih ikan.
Dalam video resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Youtube, Ahok meminta warga tidak khawatir terhadap kebijakan yang diambil pemerintahannya jika dia tak terpilih kembali. Namun, dia menyisipkan Surah Al Maidah ayat 51.
Rupanya, kalimat yang disampaikannya menuai polemik. Semua media online bernama MediaNKRI menyebarkan video tersebut melalui media sosial. Hal itu juga memantik perhatian seorang dosen, Buni Yani.
Buni lantas men-download video tersebut, menerjemahkannya dan mengunggahnya kembali lewat akun Facebook miliknya. Unggahan Budi Yani lantas menjadi viral dan dia jadi tersangka memantik permusuhan bernuansa suku, agama, dan ras.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan video Ahok yang menyinggung surah Al-Maidah 51 saat berbicara di Pulau Seribu adalah penistaan agama. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.
Fatwa MUI itu membuat sejumlah umat Muslim juga melaporkan Ahok ke polisi. Mereka menganggap Ahok telah melakukan penistaan agama melalui kata-katanya. Salah satunya Front Pembela Islam (FPI).
Di bawah kepemimpinan Muhammad Rizieq Syihab, FPI menjadi garda terdepan untuk meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2016 lalu. Merasa tidak ditanggapi, mereka lantas mengumumkan akan menggelar Demo lanjutan, aksi ini diberi nama Demo Bela Islam jilid II, yang digelar 4 November 2016 lalu.
Demo pun digelar, masyarakat memenuhi jalan protokol di pusat pemerintahan. Seputar jalan Medan Merdeka, hingga MH Thamrin dipenuhi lautan manusia.
Para pendemo mendesak agar Presiden Jokowi hadir dan menemui mereka, namun hingga malam permintaan itu tak dipenuhi. Sayangnya, aksi damai yang berlangsung pada siang harinya dirusak dengan kericuhan di depan Istana. Polisi dan pendemo terlibat bentrokan fisik, mulai dari lemparan batu, botol hingga dibalas dengan tembakan gas air mata.
Melihat aksi mulai berlangsung anarkis, Jokowi kembali ke Istana jelang tengah malam. Dia menggelar rapat terbatas secara mendadak. Lewat tengah malam, dia meminta rakyat agar tenang dan tetap beraktivitas.
Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengumumkan gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. Kebijakan itu diambil berdasarkan permintaan Jokowi. Gelar perkara pun dilaksanakan Selasa (15/11). Semua pihak dipanggil, termasuk anggota DPR. Dimulai pukul 09.15 WIB, gelar perkara resmi ditutup pukul 20.30 WIB.
Esok harinya, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
Kehebohan kasus Ahok tak sampai di situ. Usai ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah eleman masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mendesak kasus Ahok segera disidangkan.
Aksi ini berlanjut dengan Aksi Bela Islam Jilid 2 yang digelar 2 Desember 2017 atau disebut 212. Inilah aksi terbesar selama ini dengan pengikut mencapai jutaan orang. Demo berikutnya masih digelar hingga Aksi 505 yang digelar Sabtu, (5/5) kemarin.
Kasus dugaan penistaan agama ini membuat perolehan suara Ahok- Djarot amblas. Pada putaran kedua, Anies Baswedan- Sandiaga Uno berhasil memenangkan Pilkada DKI Jakarta.
Sidang kasus Ahok berlangsung lebih dari 20 kali. Mengundang berbagai macam ahli, mulai ahli komunikasi sampai ahli agama.
Pada sidang ke-21 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Ahok divonis lebih berat dari tuntutan. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5).
Ahok sempat menyatakan akan banding, namun urung dilakukan. Ahok malah menyatakan mundur dari jabatan Gubernur DKI. Permohonan pengunduran diri tersebut telah ditandatangani mantan Bupati Belitung Timur itu tertanggal 23 Mei 2017.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok itu langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.
"Sudah, surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/5). [ded]



Dari contoh kasus diatas kita tahu bahwa pokok permasalahannya adalah penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Penyebabnya adalah ketika Basuki Tjahja Purnama atau yang akrab di panggil Ahok ini melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, pada saat beliau menggelar dialog dengan masyarakat perihal kebijakan yang diambil pemerintahannya jika tak terpilih kembali. ia menyisipkan Surah Al-Maidah ayat 51,  yang artinya "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu)...". Rupanya kalimat yang dikatakan oleh Ahok menuai polemik, hingga semua media online yang salah satunya MediaNKRI menyebarkan via media sosial. Hal itu juga menarik perhatian seorang dosen, Buni Yani. Buni lantas mendownload video tersebut lalu diedit, diterjemahkan dan diupload kembali melalui akun Facebook miliknya. 
Tak disangka video tersebut viral dan berakibat pada dijadikannya Buni sebagai tersangka pemicu permusuhan antar suku, ras dan agama. Demo pun mucul setelah MUI menyatakan bahwa kasus ini adalah penistaan agama. Demo digelar (salah satunya ormas FPI) dan diberi nama Aksi Bela Islam. Karena tuntutan tak dipenuhi, maka bersambung ke demo yang diberi nama Aksi Bela Islam Jilid II.
Solusi yang dilakukan pemerintah untuk meredam amarah masyarakat adalah dengan menjatuhkan vonis hukuma untuk Ahok 1 tahun kurungan dan 2 tahun masa percobaan. Vonis dijatuhkan setelah melalui penyelidikan, penyidikan dan beberapa kali sidang.


Mungkin cukup sekian yang saya sampaikan, mohon maaf jika ada yang kurang berkenan.
Wassalamualaikum Wr.Wb

Komentar

Postingan Populer